20080609

bugil depan kaca ja ya.....




sekarang ini banyak kita temui foto-foto heboh n film-film documenter "plus-plus" made in Indonesia, yang seharusnya untuk pribadi malah disebar-sebarkan dan parahnya lagi tanpa malunya para actor-actris dengan bangganya membuat film tersebut, memang berkembangnya zaman, berkembang pula cara pola pikir manusia.

film-film "plus-plus" ini banyak kita jumpai di ponsel berkamera n situs-situs porno, para pebisnis warnet mengungkapkan "warnetnya laris gara-gara kebanyakan pelanggan membuka situs XxX". Padahal pemerintah sudah mencanangkan beberapa Undang-Undang tetapi itu semua tak dihiraukan bahkan hanya sebuah pajangan bagi para pembuat film n model XxX.

mau tau beberapa pasal tentang Pornografi n Pornoaksi??

1. Mempertontonkan alat kelamin di muka umum (Pasal 4 ayat 1)

Ancaman pidana Penjara : 1 tahun - 5 tahun.
Denda : Rp 50 juta - Rp 250 juta

2.Mempertontonkan pantat di muka umum (Pasal 4 ayat 2)

Ancaman pidana Penjara : 1 tahun - 5 tahun.
Denda : Rp 50 juta - Rp 250 juta


3. Mempertontonkan payudara di muka umum (Pasal 4 ayat 5)

Ancaman pidana Penjara : 1 tahun - 5 tahun.
Denda : Rp 50 juta - Rp 250 juta

4. Sengaja telanjang di muka umum (Pasal 5 ayat 1)

Ancaman pidana Penjara : 2 tahun - 6 tahun
Denda : Rp 100 juta - Rp 300 juta

5.Berciuman bibir di muka umum (Pasal 6)

Ancaman pidana Penjara : 1 tahun - 5 tahun
Denda : Rp 50 juta - Rp 250 juta

6.Menari erotis atau bergoyang erotis di muka umum (Pasal 7 ayat 1)

Ancaman pidana Penjara : 1 tahun - 5 tahun
Denda : Rp 50 juta - Rp 250 juta

7.Melakukan masturbasi atau onani dimuka umum (Pasal 8 ayat 1)

Ancaman pidana Penjara : 1 tahun - 5 tahun
Denda : Rp 50 juta - Rp 250 juta

8.Melakukan hubungan seks di muka umum (Pasal 9 ayat 1)

Ancaman pidana Penjara : 2 tahun - 10 tahun
Denda : Rp 100 juta - Rp 500 juta

9.Melakukan hubungan seks dengan anak-anak (Pasal 9 ayat 2)

Ancaman pidana Penjara : 2 tahun - 10 tahun
Denda : Rp 100 juta - Rp 500 juta

10.Menyelenggarakan acara pertunjukan seks (Pasal 10 ayat 1)

Ancaman pidana Penjara : 3 tahun - 10 tahun
Denda : Rp 100 juta - Rp 1 milyar

11.Menyelenggarakan pesta seks (Pasal 10 ayat 3)

Ancaman pidana Penjara : 3 tahun - 10 tahun
Denda : Rp 100 juta - Rp 1 milyar

12.Menonton acara pertunjukan seks (Pasal 11 ayat 1)

Ancaman pidana Penjara : 6 bulan - 2 tahun
Denda : Rp 25 juta - Rp 100 juta

13.Menyediakan dana atau tempat untuk melakukan kegiatan pornoaksi (Pasal 12 ayat 1 dan ayat 2)

Ancaman pidana Penjara : 1 tahun - 5 tahun
Denda : Rp 50 juta - Rp 250 juta

wes lah mending bugil depan kaca liat n nikmati sendiri tubuh kita :D :D

0 komentar:

 

Bontot@Repot Design Copyright © 2008 Black Brown Art Template by Ipiet's Blogger Template