20080609
bugil depan kaca ja ya.....
sekarang ini banyak kita temui foto-foto heboh n film-film documenter "plus-plus" made in Indonesia, yang seharusnya untuk pribadi malah disebar-sebarkan dan parahnya lagi tanpa malunya para actor-actris dengan bangganya membuat film tersebut, memang berkembangnya zaman, berkembang pula cara pola pikir manusia.
film-film "plus-plus" ini banyak kita jumpai di ponsel berkamera n situs-situs porno, para pebisnis warnet mengungkapkan "warnetnya laris gara-gara kebanyakan pelanggan membuka situs XxX". Padahal pemerintah sudah mencanangkan beberapa Undang-Undang tetapi itu semua tak dihiraukan bahkan hanya sebuah pajangan bagi para pembuat film n model XxX.
mau tau beberapa pasal tentang Pornografi n Pornoaksi??
1. Mempertontonkan alat kelamin di muka umum (Pasal 4 ayat 1)
Ancaman pidana Penjara : 1 tahun - 5 tahun.
Denda : Rp 50 juta - Rp 250 juta
2.Mempertontonkan pantat di muka umum (Pasal 4 ayat 2)
Ancaman pidana Penjara : 1 tahun - 5 tahun.
Denda : Rp 50 juta - Rp 250 juta
3. Mempertontonkan payudara di muka umum (Pasal 4 ayat 5)
Ancaman pidana Penjara : 1 tahun - 5 tahun.
Denda : Rp 50 juta - Rp 250 juta
4. Sengaja telanjang di muka umum (Pasal 5 ayat 1)
Ancaman pidana Penjara : 2 tahun - 6 tahun
Denda : Rp 100 juta - Rp 300 juta
5.Berciuman bibir di muka umum (Pasal 6)
Ancaman pidana Penjara : 1 tahun - 5 tahun
Denda : Rp 50 juta - Rp 250 juta
6.Menari erotis atau bergoyang erotis di muka umum (Pasal 7 ayat 1)
Ancaman pidana Penjara : 1 tahun - 5 tahun
Denda : Rp 50 juta - Rp 250 juta
7.Melakukan masturbasi atau onani dimuka umum (Pasal 8 ayat 1)
Ancaman pidana Penjara : 1 tahun - 5 tahun
Denda : Rp 50 juta - Rp 250 juta
8.Melakukan hubungan seks di muka umum (Pasal 9 ayat 1)
Ancaman pidana Penjara : 2 tahun - 10 tahun
Denda : Rp 100 juta - Rp 500 juta
9.Melakukan hubungan seks dengan anak-anak (Pasal 9 ayat 2)
Ancaman pidana Penjara : 2 tahun - 10 tahun
Denda : Rp 100 juta - Rp 500 juta
10.Menyelenggarakan acara pertunjukan seks (Pasal 10 ayat 1)
Ancaman pidana Penjara : 3 tahun - 10 tahun
Denda : Rp 100 juta - Rp 1 milyar
11.Menyelenggarakan pesta seks (Pasal 10 ayat 3)
Ancaman pidana Penjara : 3 tahun - 10 tahun
Denda : Rp 100 juta - Rp 1 milyar
12.Menonton acara pertunjukan seks (Pasal 11 ayat 1)
Ancaman pidana Penjara : 6 bulan - 2 tahun
Denda : Rp 25 juta - Rp 100 juta
13.Menyediakan dana atau tempat untuk melakukan kegiatan pornoaksi (Pasal 12 ayat 1 dan ayat 2)
Ancaman pidana Penjara : 1 tahun - 5 tahun
Denda : Rp 50 juta - Rp 250 juta
wes lah mending bugil depan kaca liat n nikmati sendiri tubuh kita :D :D
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar